Senin, 12 Maret 2012

Konspirasi di balik fatwa MUI : Vaksin Imunisasi halal dan baik!


Ada catatan penting yang tertinggal pasca Aksi dan Orasi Stop Vaksin yang diadakan oleh Sharia4Indonesia-Divisi Pelayanan Umat Bidang Kesehatan-pada hari Sabtu, 23 Juli 2011 di Bunderan HI, Jakarta. Ternyata, di waktu bersamaan PT Biofarma, produsen terbesar vaksin di Indonesia mengadakan acara tandingan bertajuk “Vaksin Imunisasi Halal dan Baik” di kantor MUI, Jalan Proklamasi, Jakarta. Konyolnya, di acara tersebut, KH Maruf Amin, Ketua MUI menyatakan bahwa vaksin imunisasi itu halal dan baik! Ada konspirasi apa di balik pernyataan tersebut?
Siapa di balik Biofarma?
Sulit menampik adanya konspirasi jahat yang mensosialisasikan bahwa vaksin imunisasi itu halal dan baik. PT Biofarma, sebagai produsen vaksin milik negara, sekaligus pemasok tunggal vaksin program imunisasi nasional jelas berkepentingan agar masyarakat terus menyangka bahwa vaksin imunisasi itu halal dan baik.
Melalui situs resminya, www.biofarma.co.id PT Biofarma menyatakan diri ingin menjadi produsen vaksin global, memproduksi dan memasarkan vaksin berkualitas internasional untuk kebutuhan pemerintah, swasta nasional, dan internasional. Selain itu, PT Biofarma juga ingin mengembangkan inovasi vaksin yang sesuai dengan kebutuhan pasar.
Sangat jelas terlihat bahwa PT Biofarma lebih berorientasi kepada pemenuhan kebutuhan pasar (keuntungan materi) dengan penjualan vaksin sebesar-besarnya, bukan berfikir apakah produk vaksinya halal dan baik.
Jika menelusuri jejak awal pemberian vaksin, maka menurut Flexner Brother, sejarah vaksin modern menemukan bahwa yang mendanai vaksinasi pada manusia adalah keluarga Rockefeller, salah satu keluarga Yahudi dan anggota Zionisme Internasional.
Bukan kebetulan, kalau ternyata melalui keluarga Rockefeller didirikan lembaga kesehatan dunia, WHO dan lainnya. Hal ini sebagaimana diungkapkan oleh Dr. Leonard Horowitz dalam  “WHO Issues H1N1 Swine Flu Propaganda” :
“The UN’s WHO was established the U.S Government’s National Science Foundation, the National Institute of Health (NIH), and earlier, the nation’s Public Health Service (PHS).”
WHO batasi penggunaan babi untuk bahan vaksin
Detikhealth.com  menurunkan berita “WHO Batasi Penggunaan Babi untuk Pembuatan Vaksin”. Sumber informasi ini bahkan disampaikan oleh peneliti senior PT Biofarma, Dr Neni Nurainy, Apt, dalam jumpa pers Forum Riset Vaksin Nasional 2011 di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Selasa (26/7/2011).
“WHO mulai membatasi, karena ada risiko transmisi dan itu sangat berbahaya. Misalnya penggunaan serum sapi bisa menularkan madcow (sapi gila).”
Dalam berita tersebut, PT Biofarma mengklaim sudah mulai menggunakan media non-animal origin sebagai unsure binatang. Salah satunya pada vaksin polio injeksi atau Injected Polio Vaccine (IPV), yang proses pembuatannya telah dipresentasikan di Majelis Ulama Indonesia. Betulkah demikian?
PT Biofarma, sebagai produsen terbesar vaksin untuk nasional dan internasional dan juga merupakan perusahaan yang berskala internasional sudah pasti pembuatan vaksinnya sesuai standard WHO. Jika WHO secara terang benderang menyatakan akan mengurangi penggunaan babi dalam pembuatan vaksin, maka selama ini WHO masih menggunakan babi dalam pembuatan vaksin. Tentu, begitu pula dengan PT Biofarma.
Profesor Jurnalis Uddin, seorang anggota MPKS (Majelis Pertimbangan Kesehatan dan Syarak), dalam sebuah acara dengan PT Biofarma dan Aventis untuk memberikan penjelasan tentang proses pembuatan vaksin polio mengungkapkan adanya tripsin babi dalam pembuatan vaksin polio, begitu juga dengan vaksin Meningitis yang diproduksi oleh Glaxo Smith Kline untuk para jama’ah haji.
Selain tripsin babi, produksi vaksin juga kerap menggunakan media biakan virus (sel kultur) yang berasal dari jaringan ginjal kera (sel vero), sel dari ginjal anjing, dan dari retina mata manusia.
Dori Ugiyadi, Kepala Divisi Produksi Vaksin Virus Biofarma membenarkan bahwa ketiga sel kultur tersebut dipakai untuk pengembangan vaksin influenza. “Di Biofarma, kita menggunakan sel ginjal monyet untuk produksi vaksin polio. Kemudian sel embrio ayam untuk produksi vaksin campak,” ujarnya.
Vaksin halal dan baik, fatwa pesanan?
Sebagai produsen vaksin terbesar di Indonesia, PT Biofarma sangat berkepentingan dengan MUI, terutama fatwa halalnya. Tercatat beberapa kali PT Biofarma sowan ke MUI untuk mendapatkan fatwa halal. Dengan demikian, pernyataan Ketua MUI, KH Maruf Amien, bahwa vaksin imunisasi halal dan baik, pada acara “Vaksin Imunisasi Halal dan Baik” di kantor MUI, Sabtu 23 Juli 2011, diduga kuat juga merupakan fatwa pesanan.
Tim dari Sharia4Indonesia-Divisi Pelayanan Umat Bidang Kesehatan-akhirnya meminta konfirmasi kepada Prof.Dr.Tuntedja, dari LP POM MUI, tentang sertifikat halal dari semua vaksin yang telah diproduksi oleh PT Biofarma. Ternyata, beliau memberikan jawaban bahwa PT Biofarma belum mendapatkan itu bahkan belum mendaftarkan diri untuk diaudit. Atas jawaban ini, maka sangat perlu dipertanyakan fatwa MUI melalui KH Maruf Amin yang dengan beraninya telah menyatakan bahwa vaksin imunisasi halal dan baik. Bukankah ini sebuah kebohongan publik yang sangat tidak pantas dilakukan oleh MUI? Hal ini karena meskipun KH Maruf Amin adalah Ketua MUI, namun beliau tidak berhak dan tidak berkompeten untuk menyatakan sebuah produk halal atau haram sebelum produk tersebut diauudit oleh lembaga yang bertanggung jawab untuk memberikan Sertifikat Halal, yaitu LP POM MUI.
Meskipun KH Maruf Amin seorang ulama, harus ada ilmu khusus untuk menyatakan sebuah produk itu halal atau haram, terutama mengetahui bahan-bahan pembuatan vaksin, seperti ilmu mikrobiologi, biokimia, uji DNA, dan ilmu-ilmu pendukung lainnya yang selama ini telah dikuasai oleh auditor LP POM MUI. Dengan demikian pernyataan KH Maruf Amin bahwa vaksin imunisasi itu halal dan baik tidak sah dan harus digugat! Hal bertentangan juga disampaikan oleh Dra.Hj.Welya Safitri, M.Si., Wakil Sekjen MUI. Beliau mengatakan bahwa MUI tidak pernah menghalalkan vaksin yang diproduksi oleh PT Biofarma. Direktur LP POM MUI, Nadzatuzzaman, dalam sebuah kesempatan pernah mengatakan bahwa kebanyakan vaksin yang ada saat ini dibuat melalui porcine (enzim protease dari babi) yang ada pada babi.
“Yang mengembangkan adalah negara barat yang tidak mempermasalahkkan halal-haram, sebenarnya enzim tersebut juga ada pada sapi. Tapi ilmuan tetap memakai babi, karena 96 % DNA babi mirip dengan DNA manusia,” ujarnya.
Lalu, mengapa sampai keluar pernyataan dari Ketua MUI, KH Maruf Amin, bahwa vaksin imunisasi itu baik dan halal? Inilah kuatnya aroma konspirasi medis untuk menghalalkan vaksin yang sebenarnya sangat berbahaya dan dapat menghancurkan umat manusia tersebut. Dengan demikian, bisa jadi pernyataan tersebut memang merupakan fatwa pesanan dari PT Biofarma sebagai produsen vaksin terbesar di negeri ini yang lalu disebarluaskan oleh media mereka sendiri. Untuk itu, ummat Islam harus menggugat fatwa pesanan bahwa vaksin imunisasi itu halal dan baik yang telah dikeluarkan oleh MUI. Bukankah Allah SWT., berfirman :
“Janganlah engkau campur adukan yang hak dengan yang batil, dan janganlah engkau tutupi kebenaran, padahal engkau mengetahui.” (QS. Al Baqarah : 42)
Untuk itu, harus ada pelurusan berita, edukasi, dan sosialisasi bahaya vaksin imunisasi bagi umat manusia, dan kemudian tentu saja memberikan solusinya, halal dan baik. Insya Allah!